PMA Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS POROZ Rekomendasikan Kompetensi Level Tujuh KKNI Kemenag RI
Dengan
terbitnya PMA No. 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS merupakan
langkah penting dalam memperkuat tata kelola lembaga zakat nasional. Regulasi
terbaru ini mengganti PMA No. 5 Tahun 2014 dan bertujuan memperkuat prinsip
transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam seleksi calon anggota
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan. Mulai dari pusat, provinsi,
sampai kabupaten/kota.
Dalam
konteks tersebut, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) memberikan usulan
penting agar calon anggota BAZNAS memiliki kompetensi minimal Level 7 Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sesuai dengan standar Kementerian Agama
RI. Level ini berada tepat di atas Sarjana (Level 6) dan di bawah Magister
(Level 8).
Calon
dengan kompetensi level 7 diproyeksikan memiliki penguasaan teori aplikasi
bidang tertentu secara mendalam. Dalam hal ini pengalaman praktis dalam bidang
pengelolaan zakat, manajemen publik, dan kebijakan sosial keagamaan.
Lebih
jauh lagi, lulusan program profesi dengan Level 7 ditekankan memiliki karakter
kuat: integritas moral, etika profesional, dedikasi terhadap nilai keagamaan,
serta kepekaan sosial dan budaya.
POROZ
memandang bahwa standar level 7 ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi
menjadi filter meritokratis yang melindungi proses seleksi dari calon-calon
yang tidak kompeten dan tidak profesional. Di tangan pemimpin yang tidak tepat,
potensi zakat yang besar bisa stagnan, atau bahkan disalahgunakan.
Sementara
dengan pemimpin yang visioner dan kompeten, zakat dapat menjadi instrumen yang
efektif dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial.
Coba
bayangkan jika anggota BAZNAS yang terpilih memenuhi standar tersebut: mereka
bukan hanya pengelola administratif, tapi juga pemikir strategis yang mampu
menjalin kolaborasi lintas sektor, merumuskan kebijakan sosial-ekonomi berbasis
data, dan mempertanggungjawabkan keputusan mereka secara transparan kepada
publik.
Melalui
kacamata POROZ, PMA No. 10 Tahun 2025 memiliki potensi besar untuk mengubah
wajah BAZNAS dari lembaga administratif menjadi institusi profesional dan
kredibel. Dengan syarat minimal kompetensi Level 7 KKNI, Kementerian Agama bisa
memastikan bahwa tameng integritas lembaga zakat semakin kuat dan kepercayaan
publik terhadap BAZNAS semakin kokoh.
Penempatan
figur yang kompeten secara strategis akan membawa BAZNAS tidak sekadar sebagai
pelaksana zakat, tetapi sebagai pilar keadilan sosial yang nyata dalam
masyarakat.
POROZ,
sebagai jaringan lembaga zakat ormas Islam, berkomitmen mendorong penguatan
kapasitas kelembagaan dan mendukung penuh PMA ini sepanjang ia dilaksanakan
dengan transparan, partisipatif, dan mengedepankan meritokrasi. Harapannya,
pemimpin BAZNAS ke depan adalah sosok yang mampu menjawab tantangan zaman,
sekaligus menjaga marwah zakat sebagai pilar keadilan sosial dalam Islam.