Pengelolaan
zakat pada hakikatnya tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban ritual, tetapi
juga diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara berkelanjutan
sebagaimana tujuan utama maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam konteks ini, Lembaga Amil
Zakat (LAZ) berperan sebagai institusi strategis yang mengemban amanah
pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah agar mampu memberikan dampak sosial,
ekonomi, serta keadilan distributif bagi mustahik. Untuk mencapai tujuan
tersebut, diperlukan tata kelola zakat yang baik atau good zakat governance
yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalitas,
efektivitas, dan keberlanjutan.
Lembaga
Amil Zakat bukan sekadar organisasi nirlaba, melainkan jembatan yang
menghubungkan muzaki dan mustahik. Keberhasilan fungsi jembatan ini sangat
bergantung pada kualitas dan loyalitas sumber daya manusia (SDM) yang disebut
amil.
Amil
zakat merupakan pihak yang diberi amanah untuk mengelola zakat, mulai dari
tahap perencanaan hingga pelaporan. Dalam perspektif tata kelola zakat modern,
amil dituntut memiliki kompetensi manajerial, integritas, serta profesionalisme
yang tinggi. SDM amil tidak lagi dipahami semata sebagai pekerja sosial,
melainkan sebagai human capital strategis dalam organisasi filantropi
Islam. Keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya
penghimpunan dana, tetapi juga oleh kualitas dan stabilitas SDM amil yang
mengelola program zakat.
Salah
satu elemen kunci dalam mewujudkan good zakat governance adalah kualitas
dan stabilitas SDM amil. SDM amil tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana
teknis, tetapi juga sebagai penjaga nilai (value guardian) yang
memastikan seluruh proses pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariah dan
berorientasi pada pencapaian maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta
(ḥifẓ al-māl), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), serta mendorong kesejahteraan dan
kemandirian mustahik. Oleh karena itu, keberlanjutan program zakat sangat
bergantung pada keberlangsungan dan kapasitas SDM amil yang mengelolanya.
Namun
demikian, salah satu tantangan serius yang dihadapi banyak LAZ saat ini adalah
tingginya tingkat turnover SDM amil. Fenomena ini ditandai dengan
keluar-masuknya amil dalam waktu relatif singkat, baik pada level operasional
maupun manajerial. Turnover SDM amil kerap dipengaruhi oleh berbagai
faktor, antara lain keterbatasan kesejahteraan, beban kerja yang tinggi,
ketidakjelasan jenjang karier, lemahnya sistem pengembangan SDM, serta
pergeseran orientasi profesional amil dari kerja sosial ke sektor lain yang
dinilai lebih menjanjikan secara ekonomi.
Problematika
ini juga dialami oleh lembaga zakat berbasis organisasi kemasyarakatan (ormas),
termasuk anggota POROZ, yang menghadapi tantangan struktural khas berupa
pergantian kepengurusan secara periodik seiring pelaksanaan muktamar atau
musyawarah besar organisasi induk. Pergantian kepengurusan tersebut sering kali
berdampak langsung pada struktur dan komposisi SDM amil di lembaga zakat,
termasuk pada posisi strategis. Akibatnya, terjadi turnover SDM amil
yang tidak semata-mata didorong oleh faktor kinerja atau kebutuhan organisasi,
tetapi oleh dinamika politik organisasi dan orientasi kepemimpinan baru.
Tingginya
tingkat turnover SDM amil berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap
keberlanjutan program lembaga amil zakat. Pergantian amil yang terlalu sering
dapat mengganggu kontinuitas program, menurunkan kualitas layanan kepada
mustahik dan muzaki, melemahkan akumulasi pengetahuan organisasi (organizational
knowledge), serta meningkatkan biaya pelatihan dan adaptasi SDM baru. Dalam
jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kinerja kelembagaan dan
menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap LAZ.
Selain
berdampak pada aspek operasional, turnover SDM amil juga memiliki
implikasi strategis terhadap tata kelola dan akuntabilitas lembaga zakat. Amil
yang berpengalaman tidak hanya memahami prosedur teknis, tetapi juga memiliki
sensitivitas sosial, pemahaman nilai-nilai syariah, serta komitmen moral yang
kuat terhadap amanah pengelolaan dana umat. Kehilangan SDM amil yang kompeten
dan berintegritas secara berulang dapat melemahkan fondasi tata kelola zakat
yang berkelanjutan dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah.
Dari
sudut pandang good zakat governance, tingginya turnover SDM amil
juga mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan SDM, mulai dari perencanaan
kebutuhan amil, pengembangan kompetensi, hingga sistem insentif dan
keberlanjutan karier. Ketidakstabilan SDM berimplikasi langsung pada menurunnya
efektivitas program, meningkatnya biaya organisasi, serta melemahnya
akuntabilitas dan kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga
amil zakat. Padahal, kepercayaan publik merupakan prasyarat utama bagi
keberlanjutan penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat.
Berdasarkan
realitas tersebut, diperlukan solusi yang bersifat komprehensif dan
terintegrasi antara upaya internal lembaga zakat dan kebijakan eksternal
pemerintah sebagai regulator. Pendekatan dua jalur ini penting untuk memastikan
bahwa penguatan tata kelola SDM amil tidak hanya bertumpu pada kapasitas
kelembagaan, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang menjamin
profesionalisme, perlindungan, dan keberlanjutan profesi amil. Oleh karena itu,
pemetaan solusi internal dan eksternal berikut menjadi langkah strategis untuk
menekan tingginya turnover SDM amil dan mewujudkan pengelolaan zakat
yang berkelanjutan serta berorientasi pada kemaslahatan umat.
|
Aspek Permasalahan |
Solusi
Internal (Lembaga
Zakat) |
Solusi
Eksternal (Pemerintah/Regulator) |
|
Sistem
Rekrutmen & Penempatan |
Penerapan
merit system berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas |
Penetapan
standar nasional rekrutmen dan kompetensi amil |
|
Pergantian
Kepengurusan (Muktamar) |
Pemisahan
tegas antara pengurus periodik dan manajemen eksekutif profesional |
Regulasi
yang melindungi keberlanjutan jabatan eksekutif amil |
|
Kesejahteraan
Amil |
Remunerasi
layak, insentif berbasis kinerja, jaminan sosial |
Penetapan
standar kesejahteraan minimum amil |
|
Pengembangan
Karier |
Jalur
karier jelas, pelatihan berkelanjutan, leadership development |
Program
sertifikasi nasional dan pengakuan profesi amil |
|
Stabilitas
SDM & Retensi |
Kontrak
kerja jangka menengah–panjang bagi posisi strategis |
Insentif
kelembagaan bagi LAZ dengan tingkat turnover rendah |
|
Budaya
Organisasi |
Integrasi
nilai amanah, profesionalisme, dan kinerja |
Pedoman
good zakat governance berbasis SDM |
|
Keberlanjutan
Program Zakat |
Dokumentasi
program & knowledge management untuk menjaga kontinuitas |
Pengawasan
tata kelola SDM sebagai indikator kesehatan LAZ |
|
Kepercayaan
Publik |
Transparansi
kinerja SDM dan program |
Evaluasi
kelembagaan LAZ secara periodik |
