Ramai UU Pengelolaan Zakat dan RPMA tentang Pengelolaan Zakat, Begini Tanggapan POROZ
Jakarta,
02 Oktober 2024 – Perkumpulan Organisasi Pengelola
Zakat (POROZ) menanggapi terkait isu UU Pengelolaan Zakat dan RPMA tentang
Pengelolaan Zakat yang sedang ramai belakangan ini. UU Pengelolaan Zakat ramai
diperbincangkan terkait Indonesia Zakat Watch yang melakukan pengajuan permohonan
uji materiil atas Undang-undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
POROZ
bersama dengan pimpinan LAZ Ormas Islam mengadakan pertemuan secara daring untuk
persiapan Focus Group Discussion yang akan membahas Judicial Review UU Zakat
dan Perubahan KMA 33 Tahun 2015 di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif
Hidayatullah.
Ketua
Umum POROZ, Bukhori Muslim, menyarankan untuk mengambil posisi setelah menimbang
dan mendengarkan seluruh perspektif dari masing-masing pihak. “POROZ tetap
berada pada posisi mengedepankan kemaslahatan untuk umat,” ujarnya.
Pimpinan
LAZ Ormas Islam yang hadir juga menyatakan bahwa kemaslahatan umat adalah
prinsip dasar POROZ. Jika manfaatnya lebih besar bagi umat, maka hal tersebut
harus diperjuangkan. Terkait
RPMA, POROZ berharap KEMENAG perlu hadir melakukan sosialisasi terkait
perubahan KMA 333 Tahun 2015 saat Focus Group Discussion di UIN Syarif
Hidayatullah nanti.