POROZ Sambut dan Kawal PMA Zakat Produktif yang Baru Diresmikan Kemenag
Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi optimalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, tidak hanya bantuan konsumtif.
Penerbitan PMA ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemenag menegaskan bahwa pendayagunaan zakat harus dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan demikian, zakat tidak hanya meringankan kebutuhan dasar fakir miskin, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyebut PMA 16/2025 sebagai terobosan implementasi fikih zakat di Indonesia.
“Zakat adalah rukun Islam yang berfungsi untuk pemerataan ekonomi, mengembangkan harta, sekaligus menyucikan harta. Dengan PMA Nomor 16 Tahun 2025, kita memiliki dasar sistematis untuk pelaksanaan zakat produktif agar dampaknya lebih nyata dan signifikan,” ujarnya saat sosialisasi secara daring bersama BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia, Jumat (31/10/2025).
Melalui PMA ini, zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi. Bentuk pendayagunaannya mencakup pemberian modal usaha, fasilitasi sarana produksi, pelatihan, peningkatan kualitas produksi, pengembangan jejaring usaha, serta beasiswa bagi fakir dan miskin.
“Zakat tidak lagi berhenti pada pemberian bantuan konsumtif. Melalui PMA ini, zakat menjadi instrumen pemberdayaan yang mampu menciptakan kemandirian ekonomi mustahik,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur.
PMA ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PMA Nomor 52 Tahun 2014. Dalam implementasinya, pendayagunaan zakat produktif wajib melalui empat tahap: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan. BAZNAS dan LAZ juga diwajibkan menyusun dokumen strategis yang selaras dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan daerah, serta memanfaatkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mencegah bantuan ganda dan memastikan penerima tepat sasaran.
Pengawasan dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sementara pelaporan disampaikan setiap enam bulan dan di akhir tahun. Kemenag juga membuka peluang kolaborasi dengan pemerintah daerah dan sektor swasta. Regulasi ini mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan penurunan angka kemiskinan.
POROZ Sambut Positif dan Siap Mengawal Implementasi
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan PMA 16/2025. POROZ menilai kehadiran regulasi tersebut memperkuat profesionalisme kelembagaan dan memperjelas standar pendayagunaan zakat produktif.
POROZ juga memastikan seluruh LAZ anggotanya akan meningkatkan kualitas pendampingan usaha, pemanfaatan DTSEN, dan kolaborasi lintas sektor.
Kehadiran PMA 16/2025 menjadi momentum baru bagi gerakan zakat nasional. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat dan tata kelola yang lebih akuntabel, zakat diharapkan mampu menjadi penggerak ekonomi umat dan instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.