POROZ Menekankan Pentingnya Regulasi Zakat yang Berorientasi Maslahat pada Lembaga Amil Zakat
Jakarta,
16 Agustus 24 - Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) menyuarakan
kembali pentingnya regulasi zakat yang lebih berorientasi pada Lembaga Amil
Zakat (LAZ). Dalam beberapa kesempatan, POROZ menekankan bahwa kebijakan yang
diambil pemerintah harus mampu mendukung peran LAZ Ormas Islam sebagai
eksekutor utama dalam distribusi zakat, tanpa membatasi ruang gerak mereka.
"LAZ
Ormas Islam telah berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pengelolaan dana zakat yang lebih mendekati kebutuhan mustahik di
lapangan. Oleh karena itu, regulasi yang dibuat seharusnya memberikan
fleksibilitas bagi LAZ untuk berinovasi," ujar Ketua Umum POROZ, Bukhori
Muslim.
Perlu
diketahui, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) merupakan asosiasi yang
beranggotakan tujuh LAZ Ormas Islam terbesar di Indonesia. Terdiri dari NU Care - LAZISNU, LAZISMU, LAZ PERSIS, LAZNAS Dewan Da'wah, Baitul Maal Hidayatullah, Wahdah Inspirasi Zakat, dan LAZNAS Al-Irsyad Al-Islamiyyah.
POROZ
menilai bahwa beberapa regulasi yang ada saat ini masih perlu dievaluasi agar
lebih ramah terhadap operasional LAZ. Regulasi yang terlalu kaku dikhawatirkan
bisa menghambat inisiatif LAZ dalam mendayagunakan zakat secara optimal. Oleh
karena itu, POROZ mendesak adanya kebijakan yang lebih seimbang dan mendukung
kolaborasi antara BAZNAS sebagai regulator dan LAZ sebagai pelaksana utama di
lapangan.
Selain
itu, POROZ mengajak seluruh Lembaga Amil Zakat untuk berdiskusi bersama
mengenai regulasi yang ada, guna menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dan
mendukung operasional di lapangan. Dialog yang intensif antara LAZ dan
pemerintah diharapkan mampu menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan
aktual di lapangan serta memperkuat peran zakat dalam pengentasan kemiskinan
dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan
sinergi yang kuat antara regulator dan eksekutor, POROZ optimis bahwa zakat
dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,
sekaligus memperkuat posisi LAZ sebagai penggerak utama dalam pengelolaan zakat
di Indonesia.