POROZ Gelar Zakat Leadership Summit 2026 untuk Kawal Nomenklatur Amil di KBJI sampai hingga Preparasi Jambore Nasional
JAKARTA
– Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) sukses menggelar forum
kepemimpinan eksekutif bertajuk Zakat Leadership Summit 2026: Consolidating
Vision, Strengthening Impact secara daring pada Rabu (23/9). Forum puncak
ini menghadirkan jajaran pimpinan serta pengurus eksekutif lembaga pengelola
zakat untuk merumuskan arah strategis, menyatukan visi, serta memperkuat dampak
gerakan zakat nasional di tengah perkembangan regulasi dan dinamika sosial.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum
POROZ, Dr. KH. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA., bersama jajaran Majelis Tinggi
dan Dewan Pengawas ini menghasilkan tiga keputusan dan agenda kerja strategis
utama:
1. Mendorong Pengakuan Nomenklatur "Amil
Zakat" dalam KBJI
POROZ secara resmi mengambil langkah diplomasi untuk
mendesak Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),
serta Direktorat Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag agar
menetapkan "Amil Zakat" sebagai nama dan kode jabatan mandiri dalam
Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Langkah ini diambil karena dalam
dokumen KBJI saat ini, posisi operasional penjemputan zakat masih disepadankan
dalam kelompok pengumpul sumbangan dan penagih utang. Penyetaraan tersebut
dinilai mereduksi martabat, amanah syariat, serta kualifikasi kompetensi
profesional yang diemban oleh seorang Amil. Pengakuan nomenklatur resmi dinilai
sangat krusial demi kepastian hukum, perlindungan profesi, serta penyelarasan standar
jabatan nasional dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
2. Mengawal Arah Baru Revisi UU Zakat ke Eksekutif dan
Legislatif
Guna merespons perkembangan ekosistem filantropi
Islam, POROZ mengonsolidasikan pandangan para pimpinan lembaga zakat ormas
Islam terkait arah baru revisi Undang-Undang Zakat. Melalui tim perumus yang
dibentuk dalam summit ini, POROZ menyusun naskah masukan resmi yang akan
diserahkan langsung kepada DPR RI serta kementerian terkait. Advokasi kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan kerangka hukum masa depan lebih adaptif,
akuntabel, terintegrasi dengan Data Terpadu Sistem Ekonomi Syariah Nasional
(DTSEN), serta memberikan ruang gerak yang adil bagi lembaga pengelola zakat
berbasis masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan ekonomi
umat.
3. Memperkuat Sinergi Lapangan Melalui Jambore Amil
Nasional 2026
Sebagai langkah nyata untuk mengikis sekat
antarlembaga dan memperkuat soliditas para praktisi zakat di tingkat akar
rumput, POROZ menyepakati penyelenggaraan Jambore Amil Nasional 2026.
Forum ini dirancang sebagai wadah konsolidasi, peningkatan kapasitas, serta
penyelarasan strategi bersama di lapangan—khususnya dalam percepatan program
sertifikasi profesi Amil, efisiensi penanganan tanggap bencana, dan peningkatan
mutu pelayanan muzakki maupun mustahik.
Melalui penyatuan tiga fokus strategis ini, POROZ
mempertegas komitmennya untuk terus mengawal martabat profesi Amil dan
membangun konsolidasi gerakan zakat nasional yang lebih profesional,
transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kemaslahatan umat.