POROZ Dorong Standarisasi Mustahik di Tengah Integrasi Data Kemiskinan
Jakarta, 23 April 2026 — Perkumpulan Organisasi Pengelola
Zakat menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dalam pemanfaatan data
kemiskinan nasional untuk pengelolaan zakat, sekaligus mendorong adanya
standarisasi kriteria mustahik berbasis fiqih dalam ekosistem zakat nasional.
Direktur Eksekutif POROZ, Nur Hasan,
menilai pemanfaatan data negara seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) maupun skema Data Terpusat Penerima Manfaat Terintegrasi (DTSEN)
merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran
zakat. Namun, ia menegaskan bahwa integrasi tersebut perlu diiringi dengan
keselarasan regulasi dan prinsip syariah.
“Perlu adanya sinergitas antara DT
Sen dengan regulasi zakat dan regulasi sosial, yang mana standarisasi fiqih
seperti kriteria mustahik ditetapkan,” ujar Nur Hasan.
Menurutnya, hingga saat ini masih
terdapat ruang yang perlu diperkuat dalam penyelarasan antara basis data
kemiskinan nasional dengan ketentuan fiqih zakat. Tanpa standar yang jelas,
terdapat potensi perbedaan dalam menentukan siapa yang berhak menerima zakat,
meskipun secara data masuk dalam kategori miskin.
POROZ juga menekankan pentingnya
perlindungan data dan etika dalam pengelolaan informasi mustahik. Selain
akurasi, penggunaan data harus menjunjung tinggi prinsip amanah dan menjaga
kehormatan penerima manfaat.
“Data tidak hanya soal akurasi,
tetapi juga amanah. Harus ada mekanisme yang memastikan kerahasiaan serta
penggunaan data secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Kementerian
Agama Republik Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat pada 12 Februari 2026 mendorong penguatan sinergi nasional dalam
pengelolaan zakat berbasis data, khususnya melalui integrasi data mustahik
dalam DTKS dan DTSEN untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran zakat.
Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat itu menegaskan bahwa integrasi data
menjadi fondasi penting agar penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat
lebih tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan
data desil, khususnya pada kelompok Desil 1 hingga Desil 3, memungkinkan
intervensi zakat difokuskan pada masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus
mencegah tumpang tindih bantuan dan memperkuat akuntabilitas publik.
Lebih lanjut, POROZ menyatakan
kesiapan lembaga amil zakat untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam
pengentasan kemiskinan berbasis data. Namun, hal tersebut perlu didukung dengan
kejelasan regulasi, sistem keamanan data yang memadai, serta ruang bagi lembaga
zakat untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan.
POROZ juga mendorong pembangunan
sistem data bersama yang memungkinkan pertukaran informasi secara aman antara
pemerintah dan lembaga zakat, sekaligus membuka ruang pembaruan data
berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dengan langkah tersebut, POROZ berharap
pengelolaan zakat di Indonesia dapat semakin presisi, akuntabel, serta selaras
dengan prinsip syariah, sehingga mampu memberikan dampak yang lebih signifikan
dalam pengentasan kemiskinan nasional.