POROZ Dorong BPS dan Kemenaker Nomenklatur Amil Zakat dalam KBJI
JAKARTA
– Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) secara resmi mendorong
pemerintah untuk mengakui nomenklatur "Amil Zakat" sebagai kode
jabatan mandiri dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI). Langkah
diplomasi ini menjadi salah satu agenda utama yang disepakati dalam forum
eksekutif Zakat Leadership Summit 2026 yang digelar secara daring pada
Rabu (23/9).
Ketua Umum POROZ, Dr. KH. Moch. Bukhori Muslim, Lc.,
MA., menyampaikan bahwa pengakuan nama dan nomenklatur resmi dari BPS,
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Direktorat Penyelenggaraan Zakat
dan Wakaf (Dirzawa) Kemenag sangat krusial. Selama ini, posisi operasional
penjemputan dan pengelolaan zakat dalam taksonomi KBJI masih disepadankan ke
dalam kelompok pengumpul sumbangan dan penagih utang.
Melalui konsolidasi ini, POROZ mendesak kementerian
dan lembaga terkait untuk memperbarui struktur KBJI agar mencantumkan Amil
Zakat secara spesifik. Pengakuan nomenklatur ini dinilai penting untuk menjamin
perlindungan hukum, kepastian profesi, serta menyelaraskan standar jabatan
nasional dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah
berlaku di lingkungan lembaga pengelola zakat.