POROZ dan FSH UIN Jakarta Gelar Seminar Nasional Bahas Judicial Review UU Pengelolaan Zakat
Jakarta, 10 Oktober 2024 - Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) bersama Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengadakan Seminar Nasional bertema “UU Pengelolaan Zakat: Menilik Uji Materiil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia”. Acara ini juga membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat. Seminar tersebut digelar di Teater Lantai 2 FSH UIN Jakarta dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam pengelolaan zakat nasional.
Seminar ini dibuka oleh Wakil Dekan III FSH, Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., yang menekankan pentingnya dinamika zakat untuk diperhatikan oleh generasi muda, khususnya mahasiswa. "Zakat dan segala dinamikanya harus menjadi fokus generasi muda hari ini. Seminar ini penting untuk memahami bagaimana pengelolaan zakat yang lebih baik di masa depan," ujar Kamarusdiana.
Ketua Umum POROZ, K.H. Bukhori Muslim, dalam sambutannya berharap seminar ini dapat menghasilkan solusi terkait Judicial Review UU Pengelolaan Zakat dan implementasi PMA No. 19 Tahun 2024. “Harapan kami, seminar ini mampu menemukan titik tengah atas berbagai isu yang dihadapi dalam pengelolaan zakat di Indonesia, demi kemaslahatan umat,” ungkapnya.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga terkait, di antaranya Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosein, MS, Mec, Ph.D. (Pimpinan BAZNAS RI), yang menjelaskan bahwa selama ini BAZNAS dan LAZ telah bekerja sama dalam pengelolaan zakat. "Kolaborasi yang baik antara BAZNAS dan LAZ adalah kunci dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia," jelas Nadratuzzaman.
H. Abdul Fattah, S.E., MBA, mewakili Kementerian Agama (Kemenag), juga menyampaikan dukungannya terhadap BAZNAS dan LAZ. Ia menegaskan bahwa Kemenag mendukung regulasi yang sudah ada demi kemaslahatan umat, terutama dalam hal pengelolaan zakat.
Sementara itu, Galeh Pujonegoro, yang mewakili Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Wildan Dewayana, mengkritisi sejumlah aspek dalam tata kelola zakat di Indonesia, mulai dari perizinan hingga pengelolaan dana masyarakat. FOZ berharap ada perbaikan lebih lanjut dalam pengaturan tersebut.
Sebagai penutup, K.H. Bukhori Muslim menekankan pentingnya fokus pada hal-hal fundamental dalam pengelolaan zakat. “Jangan hanya membahas hal-hal yang bersifat furu' (cabang), tetapi utamakan ushul (prinsip dasar) untuk kemaslahatan umat,” ujar Bukhori.
Seminar ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat sinergi antara POROZ, BAZNAS, LAZ, Kemenag, dan FOZ dalam pengelolaan zakat di Indonesia.