Jakarta, 08 Oktober 2024 – Diskusi mengenai masa depan pengelolaan zakat di Indonesia semakin mengemuka seiring dengan ajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil ini membuka peluang untuk mengevaluasi dan menilai kembali kebijakan yang telah ada, seiring dengan perubahan terbaru dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur tentang Lembaga Amil Zakat, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 yang menggantikan Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan dinamika kebijakan, tetapi juga menghadirkan pertanyaan penting mengenai implikasi perubahan regulasi tersebut terhadap pengelolaan zakat di masa mendatang. Bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi lembaga-lembaga amil zakat serta dampaknya bagi masyarakat luas, baik dalam hal kemandirian lembaga zakat maupun desentralisasi pengelolaan zakat yang lebih efisien dan transparan? Seminar Nasional dengan tema "UU Pengelolaan Zakat: Menilik Uji Materiil UU Zakat untuk Masa Depan Zakat di Indonesia" hadir untuk menjawab berbagai pertanyaan ini, memberikan wawasan mendalam, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengelolaan zakat yang lebih baik di masa depan.
Seminar ini menjadi sangat relevan karena selain membahas isu-isu terkait regulasi, seminar ini juga menjadi ruang diskusi bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik dari pemerintah, lembaga amil zakat, maupun masyarakat. Forum ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai implikasi dari uji materiil terhadap UU Zakat serta peraturan terbaru yang berlaku, termasuk bagaimana kebijakan baru ini dapat memberikan dampak positif bagi lembaga zakat, memperkuat sistem desentralisasi, dan memberikan otonomi lebih bagi lembaga-lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya.
Seminar ini akan dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang akan memberikan perspektif akademis terkait pentingnya regulasi dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sementara itu, sebagai narasumber dalam seminar ini, hadir sejumlah tokoh penting yang berkompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, yang akan memberikan pandangan dari sisi kebijakan pemerintah; Prof. Ir. Muhammad Nadratuzzaman, M.S., Ph.D, Wakil Ketua BAZNAS RI, yang akan membahas peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat; serta Prof. Dr. Muh. Maksum, S.H., M.A., MDC, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, yang akan memberikan insight hukum terkait UU Zakat. Selain itu, Dr. KH. Moch. Bukhori Muslim, M.A., Ketua Umum POROZ, dan Wildhan Dewayana, M.Si., Ketua Umum Forum Zakat, juga akan ikut serta memberikan pandangan dan pengalaman terkait tantangan dan harapan bagi lembaga-lembaga amil zakat di Indonesia.
Seminar ini akan dimoderatori oleh Dr. Nisrina Mutiara Dewi, MH, yang akan memandu jalannya diskusi agar berlangsung dengan dinamis dan penuh wawasan.
Seminar ini akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB, bertempat di Ruang Teater, Lt.2, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Acara ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya, memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam pembahasan mengenai tata kelola zakat yang lebih baik di Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: Registrasi di sini.
Seminar ini bertujuan untuk memperkaya wawasan peserta mengenai tantangan dan peluang di masa depan bagi lembaga zakat dan masyarakat, serta bagaimana kebijakan pengelolaan zakat dapat disusun dengan lebih baik demi menciptakan sistem yang lebih efisien, adil, dan bermanfaat. Ini adalah kesempatan emas bagi semua pihak yang peduli terhadap masa depan zakat di Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam diskusi yang sangat penting ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk terlibat dan mendapatkan wawasan baru terkait regulasi zakat dan dampaknya bagi pemberdayaan umat di Indonesia.