POROZ Apresiasi Pemerintah Peduli Potensi Zakat di Indonesia

Wacana zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir dan menjadi polemik. Pertama kali wacana itu diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin (5/2/2018), rencananya melalui peraturan presiden (Perpres).

Meski masih berupa imbauan, wacana ini terlanjur diperdebatkan. Menteri Agama mengatakan, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Karena itu, optimalisasi penggunaan zakat perlu dimaksimalkan, pemerintah berupaya menyorot sektor zakat yang nantinya dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). 

Dengan demikian, melalui potensi yang besar itu, akan ada penerima manfaat yang lebih banyak dari masyarakat, kata Lukman. Teknisnya masih didalami, pemerintah sedang berupaya membantu umat Islam untuk menyalurkan zakatnya yang dicanangkan oleh Kementerian Agama. 

Hentikan Polemik

Perihal itu, lembaga amil zakat (LAZ) nasional dari ormas Islam merespons wacana tersebut. LAZ berbasis ormas Islam ini telah terdaftar dalam Kementerian Agama. Di antaranya Lazismu, NU-CARE-Lazisnu, Pusat Zakat Umat Persis, LAZ BMH, LAZ DDII, dan LAZ Wahdah Islamiyah.

Dalam jumpa pers-nya seluruh LAZ ormas Islam ini membentuk Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) yang langsung diresmikan, Jumat (9/2/2018) setelah rapat bersama untuk menyatakan beberapa hal berkenaan dengan polemik yang mengemuka.

POROZ mengapresiasi langkah pemerintah atas kepeduliannya dalam perkembangan zakat di Indonesia, kata Angga Nugraha, dari LAZ Persis ketika membaca pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta.

Selain itu, POROZ juga mendorong pemerintah agar melibatkan masyarakat (LAZ Ormas) dalam merumuskan peta jalan (roadmap) dan regulasi zakat di Indonesia, seperti munculnya wacana pemotongan zakat ASN,” jelasnya.

Pada prinsipnya, peran pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya berzakat juga perlu ditingkatkan. POROZ menilai langkah edukasi zakat kepada umat Islam merupakan langkah nyata. Namun, POROZ meminta pemerintah segera menghentikan sementara wacana dan polemik zakat ASN. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama NU-CARE Lazisnu, Syamsul Huda menuturkan wacana tentang pemotongan gaji ASN untuk zakat segera dihentikan. “Demi menghindari munculnya polemik di masyarakat,” paparnya. Sebagai langkah lain, pemerintah perlu mengajak diskusi lembaga zakat nasional yang juga berperan penting dalam penyaluran zakat.

Sementara itu, Badan Pengurus Lazismu, Rizaludin Kurniawan mengatakan, pemerintah seharusnya dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sebelum menyosialisasikan tentang Zakat ASN. Dalam penilaiannya, zakat merupakan ibadah maka perlu dihindari wacana yang belum jelas kepastiannya yang menimbulkan polemik.

Sebelumnya, pada 2016, Lazismu – NUCARE - Lazisnu, pernah meminta pemerintah melakukan penataan tata kelola zakat, yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011, terutama pasal 22 dan 23. Dikarenakan umat Islam Indonesia masih memiliki dua beban, zakat dan pajak. Dua LAZ ormas Islam ini mendorong pemerintah untuk merevisi agar zakat itu sebagai pengurang pajak. (na)


0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *