Zakat bukan sekadar ibadah individual yang
menghubungkan seorang hamba dengan Rabb-nya. Lebih dari itu, zakat
merupakan instrumen ekonomi dan sosial yang Allah syariatkan untuk menghadirkan
keadilan, mengurangi kesenjangan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Apabila dikelola secara profesional dan didukung oleh kebijakan negara yang
tepat, zakat memiliki potensi besar menjadi salah satu pilar pembangunan
bangsa.
Karena itu, sinergi antara kebijakan fiskal negara dan
pengelolaan zakat menjadi sesuatu yang penting untuk terus diperkuat. Salah
satu gagasan yang kini mengemuka adalah menjadikan zakat sebagai pengurang
pajak secara langsung (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang
penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana ketentuan yang
berlaku saat ini.
Gagasan tersebut kembali mencuat yang kali ini
disampaikan melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
dan dinilai dapat menghadirkan sistem yang lebih adil bagi umat Islam sekaligus
memperkuat ekosistem zakat nasional.
Persatuan Islam (PERSIS) menyambut baik kembali
mencuatnya gagasan tersebut. Menurut PERSIS, zakat dan pajak secara beriringan
bisa menghadirkan kemaslahatan publik melalui distribusi kesejahteraan. Oleh
karena itu, kebijakan yang mampu menyinergikan keduanya merupakan langkah
strategis yang muaranya adalah kekuatan pembangunan nasional.
Dewan Syariah LAZ PERSIS yang juga sebagai Sekretaris
Umum Persatuan Islam (PERSIS), Dr. H. Haris Muslim, Lc., M.A., menilai bahwa kebijakan
zakat sebagai pengurang pajak merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap
prinsip keadilan yang diajarkan Islam.
“Kami berharap wacana zakat sebagai tax credit dikaji
secara komprehensif sehingga melahirkan kebijakan yang bukan hanya memberikan
kepastian hukum, tetapi juga memperkuat keadilan, meningkatkan kepatuhan
berzakat, dan memperbesar kontribusi umat Islam dalam pembangunan nasional,” papar Ustadz Haris.
Menurut Ustadz Haris, kebijakan tersebut bukan
dimaksudkan untuk mengurangi penerimaan negara, melainkan membangun sinergi
antara instrumen fiskal dan filantropi Islam agar keduanya saling menguatkan.
“Zakat telah terbukti menjadi instrumen yang efektif
dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, dan membangun
kemandirian umat. Karena itu, setiap kebijakan yang mendorong optimalisasi
zakat patut didukung sebagai bagian dari ikhtiar membangun Indonesia yang lebih
berkeadilan,” tambah Ustadz Haris.
Hal tersebut diperkuat Angga Nugraha, S.Kom.I selaku
Direktur Utama LAZ PERSIS. Kang Angga berpendapat bahwa usulan keluarnya
kebijakan zakat sebagai pengurang pajak sudah lama diperbincangkan di berbagai
forum.
“Gagasan zakat sebagai tax credit merupakan momentum
penting untuk memperkuat sinergi antara negara dan lembaga zakat dalam
membangun kesejahteraan masyarakat. LAZ PERSIS menyambut baik setiap ikhtiar
yang dapat memperkuat ekosistem zakat nasional. Kebijakan zakat sebagai tax
credit akan menjadi insentif positif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat
melalui lembaga yang amanah dan profesional,” ungkap Kang Angga.
Kang Angga pun menambahkan, “Saat ini, LAZ PERSIS
telah masuk dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagai lembaga amil zakat yang
bukti pembayaran zakatnya dapat dimanfaatkan sebagai pengurang penghasilan
bruto. Jika usulan zakat sebagai tax credit diwujudkan, zakat yang dibayarkan
melalui LAZ PERSIS juga akan mengurangi pajak terutang. Ini akan menjadi
insentif positif yang memperkuat budaya berzakat sekaligus memperbesar
kontribusi zakat bagi pembangunan masyarakat”.
Secara syariat, zakat memang memiliki dimensi sosial
yang sangat kuat. Surat at-Taubah ayat 103 menunjukkan bahwa zakat bukan hanya
menyucikan harta dan jiwa muzakki, tetapi juga menjadi instrumen untuk
menghadirkan keberkahan dan memperkuat kehidupan sosial masyarakat.
Bahkan, dalam at-Taubah ayat 60, Allah secara khusus
menetapkan delapan golongan penerima zakat. Hal tersebut tentu menggambarkan
betapa zakat dirancang sebagai mekanisme distribusi kekayaan dan perlindungan
sosial.
Dalam perspektif maqasid syari’ah, kebijakan
yang mendorong optimalisasi zakat melalui lembaga amil resmi juga sejalan
dengan tujuan menjaga kemaslahatan umat (jalb al-masalih) dan mengurangi
kemudaratan (dar’u al-mafasid). Karena itu, ketika negara memberikan
insentif melalui skema tax credit, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh
para muzakki, tetapi juga oleh jutaan mustahik yang memperoleh akses terhadap
program-program pemberdayaan lembaga zakat.
Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia masih
menempatkan zakat sebagai tax deduction, yaitu pengurang penghasilan
kena pajak. Kemudian, wacana zakat sebagai tax credit kembali diutarakan
DSN MUI.
Skema ini dinilai lebih adil sekaligus berpotensi
meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga amil
yang diakui negara.
Bagi PERSIS, gagasan tersebut merupakan langkah maju
dalam membangun ekosistem zakat nasional. Ketika masyarakat semakin terdorong
menunaikan zakat melalui lembaga yang amanah dan profesional, penghimpunan
zakat akan meningkat, program pemberdayaan akan semakin luas, dan manfaatnya
akan semakin dirasakan oleh masyarakat.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya menjadi ibadah
personal, tetapi juga tampil sebagai instrumen pembangunan yang memperkuat
ketahanan sosial, mengurangi kemiskinan, dan menghadirkan keadilan sebagaimana
menjadi cita-cita luhur ajaran Islam.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan
berbuat kebajikan...” (QS. an-Nahl: 90)
Semangat keadilan inilah yang diharapkan semakin
tercermin dalam kebijakan publik. Ketika negara dan umat berjalan beriringan
dalam mengoptimalkan peran zakat, maka yang lahir bukan hanya meningkatnya
kepatuhan berzakat, tetapi juga semakin kuatnya fondasi kesejahteraan dan
peradaban bangsa Indonesia.
