Pernyataan Sikap POROZ dan APKI Atas Kasus OTT KPK Terkait Dana Bencana BNPB
JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 — Perkumpulan Organisasi Masyarakat Pengelola Zakat
(POROZ) bersama Aliansi Pembangunan dan Kemanusiaan Indonesia (APKI) menyatakan
keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana korupsi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini merespons
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada 13 Oktober 2026, yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana
penanggulangan bencana.
Peristiwa yang terjadi bertepatan dengan Hari
Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Internasional ini dinilai melukai amanah
kemanusiaan dan merusak kepercayaan publik, di tengah kondisi masyarakat di
berbagai daerah yang masih berjuang menghadapi dampak bencana dan membutuhkan
pemulihan.
Ketua Umum POROZ, Bukhori Muslim, menegaskan
bahwa pengelolaan dana bencana, dana publik, maupun dana umat adalah amanah
besar yang tidak boleh dicederai oleh praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
"Amanah dalam pengelolaan dana publik dan dana
umat merupakan kewajiban yang harus dibuktikan melalui akuntabilitas,
pengawasan kuat, dan penegakan hukum yang adil," tegas Bukhori Muslim.
POROZ dan APKI menekankan bahwa dana bencana bukan
sekadar anggaran negara, melainkan amanah keselamatan publik untuk melindungi
hak dan martabat masyarakat rentan. Kecepatan respons darurat bencana tidak
boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan integritas dan transparansi, khususnya
dalam pengadaan serta penggunaan Dana Siap Pakai.
Dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,
POROZ bersama koalisi APKI menyampaikan 7 Poin Sikap Resmi:
Mengecam
Keras Korupsi Bencana: Menolak
segala bentuk penyalahgunaan sumber daya keselamatan masyarakat demi
keuntungan pribadi atau kelompok.
Mendukung
Pengusutan Tuntas: Mendesak
KPK menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk mengevaluasi celah
pengawasan dan konflik kepentingan dalam penggunaan Dana Siap Pakai.
Menjaga
Mandat Kelembagaan BNPB: Mendorong pemisahan antara dugaan pelanggaran individu dengan
peran strategis BNPB sebagai institusi pelindung masyarakat, dengan
catatan pembenahan nyata harus dilakukan.
Pembenahan
Struktural dan Integritas: Menjadikan momentum ini untuk mengevaluasi sistem pengadaan
barang/jasa, pengawasan internal, dan budaya organisasi secara menyeluruh.
Penguatan
Sistem Akuntabilitas Pemerintah: Mendorong Pemerintah dan lembaga pengawas memperkuat mekanisme
pencegahan korupsi, perlindungan pelapor (whistleblower), serta
transparansi informasi publik.
Integritas
Sektor Kemanusiaan:
Menegaskan bahwa kemitraan organisasi masyarakat sipil dengan pemerintah
harus tetap independen, kritis, dan berorientasi pada manfaat nyata.
Standar
Kemitraan Berintegritas: Mendorong seluruh anggota koalisi menerapkan manajemen risiko,
pencegahan konflik kepentingan, dan evaluasi berkala pada tiap program.
POROZ percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan
perbaikan tata kelola harus berjalan selaras. Integritas bukanlah penghambat
kecepatan respons darurat, melainkan fondasi utama bagi efektivitas dan
keberlanjutan kerja-kerja kemanusiaan di Indonesia.