POROZ akan Gelar Diskusi Maqoshid Syariah Index: Maksimalkan Program Gerakan Zakat!
poroz.id - Pada tanggal 19 September 2023, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) akan mengadakan diskusi yang bertujuan untuk mengedukasi pengelola zakat tentang pentingnya gerakan zakat yang optimal dengan Maqoshid Syariah Index.
Akhir Agustus lalu, Direktur Pemberdayaan Ziswaf menekankan pentingnya gerakan zakat yang optimal dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) terutama yang bernaung di bawah POROZ.
“Jika di antara umat Islam masih ada yang bodoh, miskin, dan mengalami stunting, hal ini menjadi indikasi bahwa gerakan zakat kita belum berjalan dengan maksimal. Ini menurut saya penting sama-sama kita kuatkan,” ujar Prof Waryono Direktur Pemberdayaan Ziswaf Kemenag RI saat pertemuan dengan POROZ.
Menyanggapi hal tersebut, POROZ memilih untuk mengadakan Diskusi yang menggabungkan dua konsep utama: gerakan zakat yang optimal dan Maqoshid Syariah Index.
Gerakan Zakat yang Optimal
Gerakan zakat yang optimal mengacu pada upaya maksimal Lembaga zakat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat agar manfaatnya sesuai Visi Misi yang dimiliki oleh Lembaga zakat yaitu kemaslahatan umat. Dalam diskusi ini, akan dibahas strategi dan inovasi terkini dalam pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat untuk memberikan dampak sosial yang lebih besar.
Indeks Maqoshid Syariah
Maqoshid Syariah Index adalah alat pengukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana suatu program zakat atau amal usaha mencapai tujuan-tujuan utama syariah, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Webinar ini akan menjelaskan bagaimana penggunaan Maqoshid Syariah Index dapat membantu organisasi zakat untuk mengukur dampak sosial dan kepatuhan syariah dari program-program Lembaga zakat.
POROZ mengundang semua pihak yang peduli dengan peran zakat dalam membangun masyarakat yang lebih baik untuk mengikuti HALOPOROZ ini. Dengan meningkatkan pemahaman tentang gerakan zakat yang optimal dan penggunaan Maqoshid Syariah Index, kita dapat memperkuat zakat sebagai alat yang lebih efektif dalam mencapai tujuan sosial dan syariah yang lebih besar.