KOTA BANDUNG - Lembaga Amil Zakat Persatuan Islam (LAZ PERSIS) kembali memperoleh
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
atas laporan keuangan tahun buku 2025. Capaian ini sekaligus menandai opini WTP ke-16 secara berturut-turut,
sebuah konsistensi yang menegaskan komitmen LAZ PERSIS dalam membangun tata
kelola zakat yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip
syariah.
Opini tersebut
disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Budiandru dan Rekan dalam kegiatan Exit Meeting
audit pada 2 September 2026. Berdasarkan laporan auditor independen, laporan
keuangan LAZ PERSIS menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material,
posisi keuangan per 31 Desember 2025, termasuk kinerja keuangan dan arus kas,
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah.
Menariknya, capaian
tersebut hadir bersamaan dengan pertumbuhan kinerja kelembagaan. Dalam laporan
keuangan tahun 2025 yang telah diaudit, LAZ PERSIS membukukan pendapatan
sebesar Rp57,6 miliar,
dengan pertumbuhan aset mencapai 49
persen dibandingkan tahun sebelumnya. KAP Budiandru dan Rekan
juga menyampaikan bahwa laporan keuangan LAZ PERSIS memperoleh kategori opini
tertinggi dan disajikan tanpa emphasis of matter maupun catatan khusus
lainnya.
Bagi LAZ PERSIS, WTP
tidak ditempatkan semata sebagai capaian administratif. Ia merupakan bagian
dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa dana zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya dikelola melalui sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Dewan Syariah LAZ PERSIS sekaligus Sekretaris Umum PERSIS, Dr. H.
Haris Muslim, Lc., M.A., mengapresiasi kinerja
LAZ PERSIS sekaligus menilai bahwa konsistensi tersebut merupakan bentuk
ikhtiar kelembagaan dalam menjaga amanah umat.
“Opini WTP yang diraih
secara konsisten merupakan bentuk penghargaan terhadap ikhtiar LAZ PERSIS dalam
menjaga amanah umat. Lebih dari sekadar capaian administratif, ini adalah
bagian dari upaya memastikan bahwa dana zakat dikelola secara benar, transparan,
dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Ustadz Haris.
Menurutnya, akuntabilitas
pengelolaan zakat memiliki dimensi yang lebih luas. Di dalamnya terdapat
kepercayaan muzaki yang harus dijaga sekaligus hak mustahik
yang harus ditunaikan. Karena itu, kepatuhan terhadap tata kelola, standar
akuntansi, dan prinsip syariah perlu berjalan beriringan dengan orientasi
kemaslahatan.
Sementara itu, Direktur Utama LAZ PERSIS, Heri Solehudin, S.E.,
menyebut capaian WTP ke-16 sebagai kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi
seluruh jajaran lembaga.
“WTP ke-16 secara
berturut-turut tentu menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi kami. Ini
bukan sekadar tentang mempertahankan sebuah opini audit, tetapi tentang
bagaimana kepercayaan umat terus kami jaga melalui pengelolaan ZIS yang amanah,
profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata,” ungkapnya.
Ustadz Heri menegaskan,
hasil audit tersebut akan menjadi pijakan untuk terus memperkuat sistem
pengelolaan LAZ PERSIS, tidak hanya dalam aspek administrasi dan keuangan,
tetapi juga kepatuhan serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan dana
ZIS.
Apresiasi terhadap
capaian tersebut juga datang dari auditor. Dalam Exit Meeting, KAP
Budiandru dan Rekan memberikan apresiasi kepada jajaran direksi dan seluruh
pengelola LAZ PERSIS atas konsistensi dalam menjaga tata kelola, transparansi,
dan akuntabilitas lembaga. Proses audit tahun ini mencakup seluruh jaringan LAZ
PERSIS yang terdiri atas 29 kantor
layanan, sehingga pemeriksaan tidak hanya menggambarkan kinerja
kantor pusat, tetapi juga menjadi bagian dari evaluasi tata kelola jaringan
lembaga secara keseluruhan.
LAZ PERSIS berkomitmen akan
terus memperkuat penerapan prinsip single
entity dan keutuhan struktur komando antara kantor pusat
dengan seluruh Kantor Perwakilan, Kantor Layanan, dan Kantor Layanan Pembantu.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem kelembagaan yang semakin
terintegrasi sehingga informasi mengenai posisi keuangan, aset, penghimpunan,
dan penyaluran dana dapat disajikan secara komprehensif dan akurat.
Penguatan tata kelola
tersebut juga diarahkan agar pengelolaan zakat tidak berhenti pada ketepatan
pencatatan dan kepatuhan pelaporan. Di balik setiap rupiah dana umat terdapat
amanah untuk menghadirkan kemanfaatan, baik melalui pendidikan, kesehatan,
pemberdayaan ekonomi, dakwah, maupun berbagai program sosial bagi masyarakat
yang membutuhkan.
Dengan demikian, WTP ke-16 bukan sekadar angka dalam perjalanan audit
LAZ PERSIS. Opini tersebut merupakan rekam jejak konsistensi
sekaligus fondasi untuk membangun kepercayaan yang lebih besar. Sebab, bagi
lembaga amil zakat, tata kelola yang baik pada akhirnya bukan hanya tentang
bagaimana dana dikelola dengan benar, tetapi tentang bagaimana amanah yang dikelola dengan benar itu mampu
dikonversi menjadi kebermanfaatan yang semakin luas bagi umat.
Arah tersebut sejalan
dengan transformasi LAZ PERSIS yang menempatkan zakat sebagai instrumen
pemberdayaan dan transformasi sosial. Gerakan zakat bukan semata sebagai
respons terhadap persoalan hari ini, melainkan sebagai ikhtiar memperkuat
kemandirian umat di masa depan.
