Ketua Umum POROZ Dorong Pelibatan Asosiasi dalam Pengawasan UU Zakat
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Dinamika tata kelola filantropi Islam yang terus
berkembang menuntut hadirnya regulasi yang mampu mewadahi berbagai potensi
masyarakat. Dalam proses revisi Undang-Undang Zakat yang tengah dibahas oleh
publik, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), Bukhori
Muslim, menawarkan gagasan collaborative governance (tata kelola
kolaboratif) antara pemerintah dan lembaga masyarakat sipil.
Ketua Umum POROZ memandang bahwa Lembaga Amil Zakat
(LAZ) yang bernaung di bawah organisasi kemasyarakatan memiliki karakteristik
historis dan basis jaringan yang kuat hingga ke akar rumput. Keragaman model
pengelolaan di masyarakat ini dinilai oleh POROZ sebagai sebuah kekuatan besar
dalam ekosistem zakat nasional yang patut dijaga dan diakomodasi oleh negara.
Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Bukhori
berharap agar asosiasi organisasi pengelola zakat dan asosiasi profesi dapat
diberikan ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk pelibatan dalam mekanisme
pengawasan dan pembinaan di lapangan. Ia menggarisbawahi bahwa usulan pelibatan
asosiasi ini bukanlah bermaksud untuk mengambil alih fungsi pemerintah sebagai
regulator.
Pelibatan tersebut murni didorong sebagai mekanisme
bersama guna memperkuat pengawasan yang berbasis pada standar profesi,
kepatuhan kelembagaan, dan pengalaman riil di lapangan. Melalui model tata
kelola kolaboratif ini, pemerintah dapat tetap memegang teguh fungsi regulasi
sesuai kewenangannya, sementara asosiasi dapat mengambil peran aktif dalam
membina anggota serta memantau operasional pengelolaan zakat.
Pada akhirnya, Bukhori Muslim berharap penyusunan
perubahan Undang-Undang Zakat ini dapat menjadi instrumen transformasi tata
kelola zakat nasional yang lebih inklusif. Melalui regulasi yang merangkul
banyak pihak, Ketua Umum POROZ meyakini bahwa kolaborasi antara regulator,
BAZNAS, lembaga pengelola, asosiasi, dan masyarakat akan berjalan semakin
proporsional dan saling memperkuat.