JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Di tengah masifnya arus digitalisasi, tantangan
terbesar dalam penyaluran dana filantropi bukanlah pada cara menghimpunnya,
melainkan pada akurasi penyalurannya. Merespons hal tersebut, Ketua Umum
Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat berbasis Organisasi Kemasyarakatan
(POROZ), Bukhori Muslim, mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mengambil
peran lebih optimal dan strategis dalam membantu proses verifikasi status desil
masyarakat yang menjadi calon penerima manfaat (mustahik).
Langkah yang digagas oleh Bukhori Muslim ini dinilai
krusial untuk memperkuat ketepatan sasaran penyaluran dana zakat. Lebih jauh,
inisiatif ini bertujuan memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar
sampai ke tangan masyarakat yang secara faktual memenuhi kriteria kelayakan
sebagai mustahik. Ketua Umum POROZ tersebut memandang bahwa pengelolaan zakat
di era digital saat ini sangat membutuhkan dukungan ketersediaan data yang
akurat, mutakhir, dan terintegrasi secara lintas sektor.
Bagi Bukhori, data mengenai kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat merupakan salah satu instrumen paling esensial dalam menentukan
prioritas penerima manfaat. Ia menilai jaringan LAZ memiliki posisi yang sangat
strategis untuk membantu verifikasi data pemerintah, mengingat LAZ selama ini
telah memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman langsung dalam melakukan
asesmen, pendampingan, serta pemberdayaan mustahik hingga ke level akar rumput.
“LAZ memiliki pengalaman dan pengetahuan lapangan yang
sangat dekat dengan kondisi mustahik. Karena itu, kami mendorong agar LAZ dapat
diberikan ruang untuk membantu melakukan verifikasi status desil calon penerima
manfaat, tentunya melalui mekanisme yang terintegrasi dengan sistem dan
ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Bukhori Muslim.
Keterlibatan LAZ dalam proses verifikasi ini, menurut
Bukhori, tidak boleh hanya dilihat sebagai rutinitas pemenuhan mekanisme
administratif belaka. Lebih dari itu, pelibatan ini diharapkan dapat menjadi
sarana efektif untuk menghadirkan data mustahik yang jauh lebih kontekstual. Ia
mengingatkan bahwa kondisi ekonomi sebuah keluarga sangat dinamis dan dapat
berubah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, pemutakhiran data secara berkala
menjadi sebuah kebutuhan mendesak agar kebijakan penyaluran bantuan tidak hanya
bergantung buta pada data yang statis.
Lebih lanjut, Bukhori Muslim menekankan bahwa
mekanisme verifikasi yang diusulkannya harus senantiasa dibangun di atas
semangat kolaborasi dan tata kelola data yang baik. Ia memastikan bahwa
keterlibatan LAZ ini sama sekali tidak bermaksud untuk mengambil alih atau
menggantikan kewenangan lembaga pemerintah dalam menetapkan maupun mengelola
data sosial nasional. Sebaliknya, LAZ diposisikan sebagai mitra strategis
pemerintah dalam menyuplai informasi riil dari lapangan dan melakukan validasi
kondisi calon penerima manfaat berdasarkan interaksi harian dengan masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kolaborasi. Pemerintah
memiliki sistem dan data nasional, sementara LAZ memiliki pengalaman lapangan
dan kedekatan dengan mustahik. Jika kedua kekuatan ini diintegrasikan dengan
baik, maka penyaluran bantuan sosial maupun zakat akan semakin tepat sasaran,”
tegas sang Ketua Umum.
Pada akhirnya, penguatan mekanisme verifikasi melalui
kolaborasi ini juga dinilai sangat relevan dengan kebutuhan transformasi
digital dalam lanskap pengelolaan zakat nasional. Melalui integrasi data yang
diinisiasi oleh Bukhori Muslim dan POROZ, LAZ dapat menghindari terjadinya
duplikasi penerima manfaat, memperbaiki kualitas pemetaan tingkat kemiskinan,
serta menyusun ragam program pemberdayaan yang jauh lebih presisi dan sesuai
dengan kebutuhan nyata para mustahik di lapangan.
