JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Ketergantungan absolut pada
data kemiskinan yang statis kerap kali menjadi titik lemah dalam alur
penyaluran dana filantropi dan bantuan sosial. Menjawab persoalan fundamental
tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat berbasis Organisasi
Kemasyarakatan (POROZ), Bukhori Muslim, mendorong pelibatan langsung para amil
zakat dari berbagai LAZ untuk memutakhirkan data desil mustahik secara
kontekstual di lapangan.
Sebagai pemimpin organisasi pengelola zakat berbasis
ormas terbesar, Bukhori Muslim memandang bahwa keberadaan amil yang secara
konsisten berinteraksi langsung dengan masyarakat merupakan sebuah kekuatan
besar dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat.
Menurutnya, amil di lapangan memiliki insting dan observasi yang tajam; mereka
tidak hanya mampu menilai kondisi ekonomi penerima manfaat di atas kertas,
tetapi juga dapat melihat secara langsung berbagai faktor determinan lainnya.
Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi rill keluarga, status pekerjaan, jumlah
tanggungan, kelayakan tempat tinggal, hingga progres perkembangan kesejahteraan
para mustahik usai mereka memperoleh program intervensi zakat.
Oleh karena pertimbangan tersebut, Bukhori Muslim
menyarankan agar data desil sosial ekonomi dari pemerintah sebaiknya tidak
dijadikan sebagai satu-satunya dasar pijakan mutlak dalam menentukan kelayakan
seseorang sebagai penerima zakat. Asesmen dari para amil profesional lembaga
zakat tetap sangat diperlukan untuk memahami anatomi kondisi mustahik secara
lebih komprehensif. Asesmen ini penting untuk menelaah aspek pemenuhan
kebutuhan dasar, beban tanggungan keluarga, dinamika kondisi sosial, serta
melihat ada tidaknya potensi kemandirian ekonomi dari sang mustahik di masa
depan.
Guna menjembatani hal tersebut, Ketua Umum POROZ ini
mendorong terwujudnya sebuah model verifikasi berlapis. Model ini secara
sistematis akan menggabungkan basis data sosial-ekonomi milik pemerintah dengan
ketajaman asesmen profesional dari lembaga zakat. Bukhori meyakini, melalui
model verifikasi silang ini, keputusan penyaluran zakat akan dapat berjalan
jauh lebih objektif, transparan, akuntabel, dan benar-benar memenuhi prinsip
keadilan sosial.
Di bawah arahan Bukhori, POROZ juga melihat bahwa
integrasi data mustahik ini bukan sebatas urusan administratif, melainkan
bagian integral dalam ikhtiar membangun ekosistem zakat nasional yang jauh
lebih modern. Ke depannya, ia mendesak agar sinergi antara pemerintah, BAZNAS,
LAZ, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya
perlu terus diperkuat. Harapannya, ketersediaan data kelak tidak hanya
digunakan sekadar untuk menentukan siapa figur yang berhak menerima bantuan,
tetapi juga berevolusi menjadi landasan analitis untuk mengukur seberapa jauh
dampak program zakat terhadap peningkatan derajat kesejahteraan
masyarakat.
“Zakat bukan sekadar menyalurkan bantuan. Zakat harus
mampu menjadi instrumen pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan. Karena itu,
semakin akurat data mustahik, semakin besar peluang zakat memberikan dampak
yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Bukhori Muslim.
Melalui konsolidasi dan penguatan kolaborasi yang
terus disuarakan oleh Ketua Umum POROZ ini, terdapat harapan besar agar tata
kelola zakat di Indonesia dapat terus bergerak maju. Pengelolaan zakat
diproyeksikan akan semakin berbasis pada akurasi data, menjunjung tinggi nilai
transparansi dan akuntabilitas, dipastikan ketepatan sasarannya, dan pada
puncaknya, murni berorientasi pada pemberdayaan mustahik.
