Ketua Umum POROZ Bukhori Muslim Dorong Penguatan Tata Kelola dan Profesi Amil dalam Arah Perubahan UU Zakat
JAKARTA, 28 Agustus 2026 — Rencana perubahan Undang-Undang tentang Pengelolaan
Zakat terus menjadi perbincangan strategis di berbagai media dan forum
nasional. Menyikapi wacana tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Organisasi
Pengelola Zakat berbasis Organisasi Masyarakat (POROZ), Bukhori Muslim,
mendorong agar momentum revisi regulasi ini dioptimalkan untuk membangun tata
kelola zakat yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Bukhori Muslim menyampaikan bahwa arah perubahan
regulasi ke depan sebaiknya tidak hanya terfokus pada target peningkatan angka
penghimpunan dana semata. Hal yang tidak kalah penting dan fundamental,
menurutnya, adalah pengakuan serta penguatan terhadap profesi amil zakat di
mata hukum.
Bagi Ketua Umum POROZ, amil bukan sekadar tenaga
administratif yang bertugas dalam penghimpunan dan penyaluran. Amil merupakan
aktor strategis yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan amanah dari
muzaki (donatur) dapat dikelola secara baik dan memberikan dampak kesejahteraan
yang nyata bagi para mustahik.
“Perubahan Undang-Undang Zakat harus dibangun melalui
proses yang partisipatif. Pemerintah dan DPR perlu mendengar suara para
pengelola zakat, termasuk LAZ Ormas dan asosiasi profesi amil, karena mereka
yang berhadapan langsung dengan masyarakat dan memahami persoalan di lapangan,”
ungkap Bukhori Muslim.
Melalui penyempurnaan undang-undang ini, Ketua Umum
POROZ berharap regulasi yang baru dapat memberikan kepastian mengenai posisi,
perlindungan profesi, pengembangan kapasitas, serta standar kesejahteraan para
amil. Kualitas tata kelola zakat nasional, tambahnya, sangat ditentukan oleh
kualitas SDM amil yang kompeten, sejahtera, dan berintegritas.