PP PERSIS Dukung MBG, Soal Gunakan Dana Zakat Perlu Hati-Hati
Bandung
- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon soal usulan dan
zakat umat yang akan disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Zakat,
infak dan sadaqoh merupakan dana titipan umat yang setiap aktivitasnya harus
berpedoman pada berpedoman kepada apa yang sudah digariskan dalam syariat
Islam. Pada prinsipnya PP PERSIS mendukung program Makan Bergizi Gratis, akan
tetapi kalau hendak menggunakan dana zakat, banyak hal yang harus
dipertimbangkan dan dikaji.
“Seperti
kriteria penerima zakat yang sudah ditentukan dalam Al-Quran, kemudian potensi
zakat yang selama ini terserap pendistribusiannya ke program-program
kemanusiaan jangan sampai terganggu, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan
agar pengelolaan dana zakat tepat guna, tepat sasaran dan sesuai syariat juga
undang-undang,” hal tersebut ditegaskan oleh Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat
(LAZ) PERSIS. Ustaz Dr. Haris Muslim, Jumat (17/1/2016)
Selanjutnya,
Ustaz Dr. Haris yang juga sebagai Sekretaris Umum. PP PERSIS menambahkan,
penyaluran zakat harus tetap terukur, tepat sasaran, dan tidak memaksakan
penggunaan zakat di luar ketentuan syariat.
“Dalam
penggunaan dana zakat, setidaknya terdapat beberapa prinsip syariat yang harus
dipegang, di antaranya memenuhi hak-hak mustahik (fakir, miskin, dan kelompok
rentan lainnya),” ungkapnya.
Menurutnya,
dalam syariat Islam, penggunaan dan zakat sudah ditentukan penerimanya.
Pertama, zakat itu sudah ditentukan mustahiqnya (yang berhak menerima), maka
jangan sampai dana zakat diterima oleh yang tidak berhak.
Kedua,
potensi zakat selama ini sudah terdistribusikan ke berbagai program
kemanusiaan, jangan sampai itu terganggu oleh MBG.
“Dan
ketiga jangan sampai ada politisasi dana zakat,” ujar Ustaz Dr. Haris.
Oleh
karena itu, PP PERSIS meminta, agar perlu kehati-hatian jika akan menggunakan
dana zakat untuk MBG.
Sementara,
Direktur Utama LAZ PERSIS, Angga Nugraha menuturkan, sejatinya, segala program
yang digulirkan LAZ PERSIS pun membantu pemerintah dalam berbagai bidang,
termasuk penyantunan fakir miskin, layanan kesehatan, pengentasan stunting, dan
berbagai macam program pendayagunaan masyarakat lainnya.
“LAZ
PERSIS siap berkolaborasi dengan pihak mana pun, termasuk pemerintah sepanjang
tujuan kerja samanya adalah kebaikan, memberikan maslahat yang dahsyat bagi
umat, dan tidak memanipulasi ketentuan agama,” tambah Kang Angga.
Kang
Angga menilai, kolaborasi antara lembaga zakat dengan pemerintah tentu saja
bisa menjadi paduan kekuatan agama dan negara untuk mengatasi persoalan sosial
masyarakat secara luas.
“Namun,
tentu saja tidak perlu ada hal dipaksakan untuk hal yang rentan untuk
dikolaborasikan,” paparnya.
Andai
belum ada titik temu dalam satu program, maka bisa dikolaborasikan dalam
program lain yang tidak memiliki risiko terhadap aspek syariat.
Kolaborasi
program pemerintah dengan lembaga zakat tentu dapat menjadi langkah strategis
dalam mewujudkan kesejahteraan umat yang sesuai dengan syariat Islam dan
nilai-nilai universal kemanusiaan.
“Terlebih,
untuk terbentuknya generasi bangsa yang unggul dan berketuhanan. Hanya saja,
prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana umat tidak boleh diabaikan hanya
demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.